Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyoroti penurunan drastis kawasan hutan dan lahan pertanian di Kabupaten Karawang. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Karawang pada 26 Maret 2025, untuk membahas Dana Alokasi Daerah (DAD) dan isu pertanahan.
Ateng mengungkapkan keprihatinannya atas konversi lahan hutan yang masif. Data Pemkab Karawang menunjukkan luas hutan Karawang yang semula mencapai 40.000 hektar kini hanya sekitar 6% dari total luas wilayah (175.327 hektar), atau sekitar 10.519 hektar. Ini berarti lebih dari 73%, atau sekitar 29.481 hektar hutan telah beralih fungsi menjadi kawasan non-hutan, seperti industri, permukiman, dan infrastruktur.
Penurunan luas hutan ini sangat memprihatinkan. Hutan berperan penting sebagai penyangga tanah, sumber air, dan mitigasi perubahan iklim. Bahkan dari 6% yang tersisa, masih terjadi konflik penggunaan lahan, sehingga luas hutan yang benar-benar berfungsi bisa jauh lebih kecil lagi. Ateng mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk lebih serius dalam menjaga sisa kawasan hutan yang ada.
Ancaman terhadap Ketahanan Pangan Nasional
Selain isu deforestasi, Ateng juga menyoroti penyusutan lahan pertanian di Karawang. Pada tahun 2000, luas lahan pertanian mencapai 116.000-120.000 hektar. Angka ini terus menurun menjadi 103.000 hektar pada 2013, dan 97.000 hektar pada 2023. Data terbaru menunjukkan lahan pertanian yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hanya tersisa sekitar 87.000 hektar.
Penurunan ini sangat mengkhawatirkan mengingat Karawang dikenal sebagai lumbung padi nasional. Jika tren ini berlanjut, ketahanan pangan nasional akan terancam. Ateng mendorong agar pembangunan di Karawang, khususnya industri dan perumahan, mengadopsi konsep vertikal untuk meminimalisir pengurangan lahan pertanian.
Konsep pembangunan vertikal, seperti pembangunan gedung bertingkat, dapat mengurangi perluasan lahan horizontal yang dibutuhkan untuk pembangunan industri dan perumahan. Dengan begitu, lahan pertanian dapat tetap terjaga dan ketahanan pangan nasional tetap terjamin. Hal ini membutuhkan perencanaan kota yang matang dan terintegrasi.
Solusi yang Diusulkan
Ateng menekankan pentingnya penyelesaian konflik pertanahan dan penertiban penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan. Ia berharap Pemkab Karawang dan pemerintah pusat dapat mengambil langkah strategis untuk menyeimbangkan pembangunan dengan keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan meliputi: penegakan hukum yang tegas terhadap perambahan hutan dan alih fungsi lahan ilegal, peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian hutan dan lahan pertanian, pengembangan teknologi pertanian modern untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian yang ada, dan penciptaan insentif bagi petani agar tetap bersemangat mengelola lahan pertanian mereka.
Lebih lanjut, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam tentang tata ruang wilayah Karawang, mempertimbangkan aspek lingkungan dan ketahanan pangan dalam setiap proyek pembangunan, dan menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat setempat, untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Kesimpulannya, penurunan drastis kawasan hutan dan lahan pertanian di Karawang merupakan ancaman serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera dari pemerintah pusat dan daerah. Dengan menerapkan strategi pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, diharapkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat tercapai, menjamin ketahanan pangan nasional jangka panjang.
Rekomendasi Tambahan
Perlu juga dipertimbangkan untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pelestarian hutan dan lahan pertanian, misalnya melalui program penghijauan dan reboisasi.