News  

DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan THR Nakes 30 Persen: Tak Adil

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, menyoroti ketidaksesuaian kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tenaga kesehatan. Kebijakan tersebut hanya membayarkan 30% dari jumlah THR yang seharusnya diterima.

Ketidakselarasan ini menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan di kalangan tenaga kesehatan, khususnya di RS Kariadi dan RS Sardjito. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat dedikasi dan pengorbanan mereka selama pandemi COVID-19.

Desakan Evaluasi Kebijakan THR Tenaga Kesehatan

Alifudin mendesak pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya pembayaran THR 100% sesuai arahan Presiden, sebagaimana yang diterima oleh pekerja di sektor lain.

Baca Juga :  Pemerintah Ancam Sanksi Tegas Platform Digital Pelanggar Perlindungan Anak

Pembayaran THR yang rendah tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada moral dan semangat kerja tenaga kesehatan. Ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan pengabaian atas jasa mereka.

Dampak Negatif Kebijakan THR yang Tidak Adil

Pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi menurunkan semangat dan moral tenaga kesehatan. Hal ini dapat berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat menimbulkan citra negatif bagi pemerintah yang seharusnya menghargai dan memperhatikan kesejahteraan para pahlawan kesehatan. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen nyata dalam menghargai jasa mereka.

Tenaga kesehatan telah berjuang tanpa kenal lelah, menghadapi risiko tinggi dan tekanan mental selama pandemi. Mereka berhak mendapatkan apresiasi yang setimpal atas pengorbanan yang telah diberikan.

Perlunya Solusi yang Lebih Konstruktif

Pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi dan anggaran, tetapi juga pada keadilan sosial. Pemotongan THR bukanlah solusi yang tepat, apalagi tanpa adanya transparansi dan penjelasan yang memadai.

Baca Juga :  Inovasi Teknologi Canggih: Solusi Revolusioner Atasi Krisis Energi Global

Alifudin menyarankan agar pemerintah mencari solusi alternatif yang lebih konstruktif, misalnya dengan melakukan re-alokasi anggaran atau mencari sumber pendanaan tambahan. Prioritas utama seharusnya adalah memenuhi hak-hak tenaga kesehatan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pembayaran THR dilakukan secara adil dan tepat sasaran, sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan terhadap tenaga kesehatan dalam hal hak-hak mereka.

Pentingnya Partisipasi Tenaga Kesehatan dalam Evaluasi

Proses evaluasi kebijakan pembayaran THR harus melibatkan perwakilan tenaga kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa solusi yang dihasilkan benar-benar adil dan mengakomodasi aspirasi mereka.

Alifudin juga mempertanyakan perbedaan interpretasi terhadap aturan Dirjen Kesehatan Lanjutan bernomor KU.04.05/D/1524/2025 tentang pembayaran THR. Ia berharap Kemenkes dapat memastikan aturan tersebut dijalankan dengan benar di lapangan.

Baca Juga :  Strategi Jitu Raih Keuntungan Maksimal di Pasar Saham Global

Pemberian THR merupakan bentuk apresiasi kecil terhadap pengorbanan tenaga kesehatan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa negara hadir untuk mendukung dan menghargai para pahlawan kesehatan.

Ke depan, diharapkan pemerintah lebih proaktif dalam mengantisipasi dan mencegah permasalahan serupa agar kejadian ini tidak terulang kembali dan tenaga kesehatan mendapatkan hak-haknya secara penuh dan adil.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran dan mekanisme pembayaran THR perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakadilan di kalangan tenaga kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *